Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Anggota Polri AKBP Bambang Kayun ke luar negeri.
Diketahui, Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan pertama sejak 3 November 2022 hingga Mei 2023.
Menurut dia, pencegahan dilakukan agar Bambang tidak bepergian keluar negeri, sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK dia masih di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK mengungkaptersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.
Baca Juga
Uang dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.
"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi," kata Ali.