Bisnis.com, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Anggota Kepolisian Bambang Kayun Bagus Ps.
Bambang Kayun sebelumnya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. "Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Selasa (22/11/2022).
Menurut Karyoto, proses hukum dalam perkara Bambang Kayun sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. "Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK digugat praperadilan oleh Anggota Kepolisian Bambang Kayun Bagus PS. KPK digugat lantaran Bambang ditetapkan sebagai tersangka lembaga antirasuah.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftar pada 21 November 2022.
Dikutip dari petitum guhatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Baca Juga
"Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," seperti dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).
Dalam gugatannya dia meminta agar hakim membuka pemblokiran terhadap seluruh rekeningnya. "Atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS," seperti dalam petitum.
Bambang mengaku merugi hingga Rp25 juta tiap bulannya, sejak Oktober 2021 hingga saat ini, lantaran ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang disebut-sebut menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.