Bisnis.com, JAKARTA - Seorang anggota polisi Bambang Kayun Bagus menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan Bambang terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 21 November 2022.
Bambang Kayun, dalam gugatannya, mengaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji ketika masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019 dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
"Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," seperti dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).
Dia meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Dan oleh karenanya penyidikan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum," seperti dalam petitum.
Dalam gugatannya dia meminta agar hakim membuka pemblokiran terhadap seluruh rekeningnya.
"Atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS," seperti dalam petitum.
Bambang mengaku merugi hingga Rp25juta tiap bulannya sejak Oktober 2021 hingga saat ini lantaran ditetapkan sebagai tersangka.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo ; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," seperti dalam petitum.