Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menjemput paksa pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, apabila tidak kooperatif.
Aloysius sempat dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Hanya saja, dia mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah.
Baca Juga
"Sekali lagi, tapi kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa (22/11/2022).
Ali menjelaskan, pemanggilan Aloysius berkaitan dengan penyidikan perkara yang membelit Lukas Enembe.
"Tentu ketika kami memanggil seseorang sebagai saksi ya pasti ada kaitannya dengan perkara, yang kemudian kami perlu mendalami seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka," katanya.