Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik transaksi valuta asing atau valas terkait dengan perkara suap dan gratifikasi proyek di Papua, dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Transaksi valas itu ditelisik, saat KPK memeriksa dua saksi. Mereka adalah pihak dari PT Anugrah Valasindo, Kriswanto dan pihak PT Mulia Multi Remittance / Mulia Multi Valas bernama Roby.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dkk ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/11/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.
Dalam perkara ini, KPK pun telah memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah Lukas.
Lukas diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam di rumahnya. Selain pemeriksaan penyidikan, Lukas juga diperiksa kesehatannya.
Baca Juga
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.