Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus suap pemalsuan surat, AKBP Bambang Kayun diduga menerima duit hingga ratusan miliar dan kendaraan mewah.
Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Lebih lanjut, Ali menyatakan lembaga antirasuah meyakini pihak Polri akan mendukung penyidikan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya.
"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka.
Baca Juga
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Bambang Kayun terseret kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
"Adapun pihak yang menjadi Tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Ali menyatakan KPK akan secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," katanya.
KPK pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun Bagus Ps.
Diketahui, lembaga antirasuah digugat praperadilan atas penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka penerimaan suap.
"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Selasa (22/11/2022).
Menurut Karyoto, proses hukum dalam perkara Bambang Kayun sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.