Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengganti penjelasan makar dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, 24 November 2022.
Perubahan tersebut disampaikan Wamenkumham Eddy O.S Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (24/11/2022).
Sebelumnya, dalam draf RKUHP per-tanggal 9 November 2022, pasal 160 menjelaskan, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya persiapan perbuatan tersebut.”
Namun, dalam pasal 160 draf RKUHP terbaru per-tanggal 24 November 2022, kata “suatu perbuatan” diganti menjadi “serangan”.
Eddy menjelaskan, perubahan tersebut merujuk putusan MK 7/PUU-XV/2017 halaman 156, poin 3.13.9. Dengan mengganti frasa “suatu perbuatan” dengan kata “serangan”, maka seorang hanya bisa dijatuhi tindak pidana makar apabila yang bersangkutan telah melakukan tindakan serangan dan telah nyata timbul korban.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari alias Tobas mengapresiasi keputusan pemerintah karena mau secara tegas mendefinisikan makar sebagai serangan.
Baca Juga
“Terima kasih sekali lagi masukan yang kami sampaikan kepada pemerintah juga sudah diakomodir sehingga makar sesuai dengan maksud orisinalitasnya, yaitu serangan. Ini menurut saya merupakan suatu kemajuan,” ujar Tobas.
Perubahan dalam pasal 160 itu, lanjutnya, dapat menjadi jaminan agar kebebasan berpendapat tak dibatasi oleh pasal terkait makar.
“Dengan mengakomidir masukan untuk menjelaskan makar sebagai serangan, ini adalah bentuk etikat baik kita menjaga demokrasi,” jelasnya.