Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ganti Istilah Makar di RKUHP dengan Kata Serangan

Kemenkumham mengganti penjelasan makar dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, 24 November 2022.
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengganti penjelasan makar dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, 24 November 2022.

Perubahan tersebut disampaikan Wamenkumham Eddy O.S Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (24/11/2022).

Sebelumnya, dalam draf RKUHP per-tanggal 9 November 2022, pasal 160 menjelaskan, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya persiapan perbuatan tersebut.”

Namun, dalam pasal 160 draf RKUHP terbaru per-tanggal 24 November 2022, kata “suatu perbuatan” diganti menjadi “serangan”.

Eddy menjelaskan, perubahan tersebut merujuk putusan MK 7/PUU-XV/2017 halaman 156, poin 3.13.9. Dengan mengganti frasa “suatu perbuatan” dengan kata “serangan”, maka seorang hanya bisa dijatuhi tindak pidana makar apabila yang bersangkutan telah melakukan tindakan serangan dan telah nyata timbul korban.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari alias Tobas mengapresiasi keputusan pemerintah karena mau secara tegas mendefinisikan makar sebagai serangan.

“Terima kasih sekali lagi masukan yang kami sampaikan kepada pemerintah juga sudah diakomodir sehingga makar sesuai dengan maksud orisinalitasnya, yaitu serangan. Ini menurut saya merupakan suatu kemajuan,” ujar Tobas.

Perubahan dalam pasal 160 itu, lanjutnya, dapat menjadi jaminan agar kebebasan berpendapat tak dibatasi oleh pasal terkait makar.

“Dengan mengakomidir masukan untuk menjelaskan makar sebagai serangan, ini adalah bentuk etikat baik kita menjaga demokrasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper