Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas usulan nomor urut partai politik (parpol) sesuai Pemilu 2019 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Pemilu yang segera terbit.
Mendagri Tito Karnavian mengakui usulan nomor urut parpol tersebut memang kurang substantif. Sebab, lanjutnya, Perppu Pemilu dicanangkan fokus untuk mengakomodasi empat provinsi baru untuk bisa ikut Pemilu 2024, yaitu Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah gak sepakat? Pendapat saya itu baik juga [nomor urut parpol tak diganti]," ujar Tito kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Dia menjelaskan, pembicaraan terkait nomor urut parpol yang tak perlu diganti baru dalam tingkat teknis. Kemendagri, ungkapnya, akan membicarakannya lebih lanjut terkait usulan tersebut.
"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga," jelasnya.
Tito mengatasi, pemerintah menargetkan Perppu Pemilu disahkan pada akhir November ini atau paling lama pada awal Desember. Apalagi draf Perppu Pemilu sudah dibicarakan kepada Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga
"Karena draf Perppu sudah dibicarakan dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II. Ya segera kita undangkan, supaya tidak mengganggu proses tahapan pemilu," ucapnya.
Usul Megawati
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati mengatakan dirinya sudah mengusulkan kepada KPU agar nomor urut parpol peserta Pemilu tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.
Menurut Mega, alat kampanye parpol harus diubah setiap kali Pemilu karena nomor urut mereka juga selalu berubah. Hal tersebut, sangat membebani keuangan partai. Padahal, jika nomor urut parpol tak diubah, partai bisa menggunakan alat kampanye yang sama untuk Pemilu berikutnya.
“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali Pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ujar Megawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022).