Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu akan mengatur nomor urut partai politik (parpol) yang sudah ikut Pemilu 2019 tak akan diubah.
Doli mengatakan ada usulan terkait nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 yang tak perlu diubah, sehingga mengikuti nomor urut seperti Pemilu 2019. Saat didiskusikan, dia mengakui hampir semua pihak sepakat.
"Ada aspirasi waktu itu berkembang [soal nomor urut] dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi [DPR] juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ujar Doli kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Meski ada satu fraksi DPR yang masih kurang sependapat, dia mengakui akhirnya semua sepakat. Oleh sebab itu, Perppu Pemilu nantinya hanya akan mengatur nomor urut yang diundi hanya untuk parpol baru yang tak ikut Pemilu 2019.
"Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Selain itu, ada empat isu lain yang akan diatur dalam Perppu Pemilu. Pertama, terkait penambahan anggota DPR dampak penambahan provinsi baru di Papua.
Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil), yang juga dampak penambahan provinsi baru di Papua. Ketiga, soal masa jabatan KPU di daerah yang ingin diserentakkan. Keempat, terkait waktu penetapan daftar calon tetap dengan waktu kampanye.
Pengesahan Perppu Pemilu tersebut dijadwalkan paling lama diterbitkan pemerintah paling lambat Desember 2022. Doli mengatakan, Perppu Pemilu perlu segera disahkan agar tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan lancar.
"Makin lama makin berlarut-larut, dan itu kalau makin lama [disahkan] akan mengganggu tahapan pemilu," ucap Doli.
Usul Megawati
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati mengatakan dirinya sudah mengusulkan kepada KPU agar nomor urut parpol peserta Pemilu tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.
Menurut Mega, alat kampanye parpol harus diubah setiap kali Pemilu karena nomor urut mereka juga selalu berubah. Hal tersebut, sangat membebani keuangan partai. Padahal, jika nomor urut parpol tak diubah, partai bisa menggunakan alat kampanye yang sama untuk Pemilu berikutnya.
“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali Pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ujar Megawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022).