Bisnis.com, JAKARTA – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan jika pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu melebar.
Bahtiar mengungkapkan, Kemendagri akan melihat urgensi dari setiap usulan isu dalam Perppu Pemilu. Jika untuk kebaikan Pemilu 2024, lanjutnya, Kemendagri akan menerimanya.
“Yang namanya pendapat kan banyak, pikiran kan hal-hal itu cuma kita libat urgensinya seperti apa, kebaikannya apa. Nah, kalau untuk kebaikan pemilu 2024, kenapa enggak?” jelas Bahtiar.
Dia mengakui tujuan awal pembentukan Perppu Pemilu adalah untuk mengakomodir tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Bahtiar menjelaskan, pembagian daerah pemilihan (dapil) dan kursi DPR serta DPRD untuk tiga provinsi baru tersebut belum diatur dalam UU 7/2017 (UU Pemilu). Oleh sebab itu, Perppu Pemilu akan memungkinkan pembagian dapil serta alokasi kursi wakil rakyat di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Perppu Pemilu itu kan keharusan memang, harus dilaksanakan dan sudah diputuskan juga di rapat kerja antar pemerintah, DPR, Bawaslu. Bahwa supaya tiga wilayah DOB itu, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk dapat ikut Pemilu 2024,” ujar Bahtiar.
Baca Juga
Dia mengatakan, Perppu Pemilu ditargetkan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum 6 Desember 2022, agar tak mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Meski begitu, pembahasan Perppu Pemilu melebar, tak hanya terkait tiga provinsi baru di Papua. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan setidaknya ada lima isu yang masuk dalam Perppu Pemilu.
Pertama, terkait penambahan anggota DPR dampak pemekaran provinsi baru di Papua. Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil), yang juga dampak pemekaran provinsi baru di Papua.
Sisanya, tak berkaitan berkaitan dengan pemekaran provinsi Papua, yaitu soal masa jabatan KPU di daerah yang ingin diserentakkan; terkait waktu penetapan daftar calon tetap dengan waktu kampanye; terakhir soal nomor urut partai politik yang tak perlu diubah, mengikuti Pemilu 2019.
Bahtiar pun mengaku Kemendagri telah membicarakan kelima isu tersebut dengan DPR, maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu, dia mengaku tak mau membicarakan lebih lanjut tentang kelima isu tersebut.
“Saya tidak bicara materi muatan,” ujarnya.