Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf RKUHP Terbaru: Berikut Pasal yang Dihapus, Diubah, dan Ditambah

Draf RKUHP terbaru merupakan hasil 69 masukan, empat proofreaders terhadap batang tubuh, dan hasil dialog publik di 11 kota di seluruh Indonesia.
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR pada hari ini, Rabu (9/11/2022).

Wamenkumham Eddy O.S Hiariej mengatakan, draf terbaru tersebut merupakan hasil 69 masukan masyarakat, empat proofreaders terhadap batang tubuh, dan hasil dialog publik di 11 kota di seluruh Indonesia. Akhirnya, draf RKUHP terbaru terdapat 627 pasal.

“Ini adalah naskah 9 November, ada 69 item perubahan, ada penghapusan 5 pasal. Jadi dari 632 menjadi 627, lima pasal dihapus. Kemudian ada yang reformulasi, kemudian ada yang reposisi, ada yang dihapus, dan juga ada pasal yang ditambahkan,” ujar Eddy kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Meski begitu, Komisi III DPR masih akan mengecek kembali draf RKUHP yang baru diserahkan Kemenkumham. Nantinya, DPR dan Kemenkumham akan kembali melakukan pembahasan pada 21 dan 22 November 2022.

Berikut pasal yang dihapus, direformulasi, dan ditambah, dan reposisi berdasarkan draf RKHUP 9 November 2022:

  • Penghapusan

Pasal advokat curang; praktek dokter dan dokter gigi; penggelandangan; unggas dan ternak yang melewati kebun; dan dua pasal tindak pidana lingkungan hidup.

  • Reformulasi

Menambahkan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama; mengubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi “pemerintah”; dan mengubah penjelasan pasal 218 RKUHP mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden.

  • Penambahan

Menambahkan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

  • Reposisi

Tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper