Bisnis.com, JAKARTA — DPR didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai sudah seiring seirama dengan Pancasila.
Guru Besar Universitas Pancasila, Agus Surono berpandangan KUHP yang diterapkan di Indonesia saat ini, dinilai tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan Demokrasi karena dibuat di masa kolonial, sehingga harus disesuaikan dengan masa kini.
Hal tersebut disampaikan Agus di sela-sela acara Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP yang digelar oleh Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al Qur'an (KOMPPAQ) di Pondok Pesantren Nurul Hidayah Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Sabtu (27/8/2022).
"Pancasila harus menjadi norma dasar di dalam membuat peraturan dan perundang-undangan. Setiap peraturan dan perundang-undangan harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila termasuk RKUHP ini," tutur Agus.
Selain itu, Agus menyambut positif kegiatan seperti ini agar memberikan pencerahan dan kesejukan di masyarakat. Sehingga masyarakat tidak terpecah belah dengan isu-isu yang dikembangkan oleh oleh kelompok-kelompok tertentu.
"Kalau ada pasal-pasal yang dirasa kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun nilai-nilai demokrasi bisa didiskusikan. Kita khususnya mahasiswa harus kritis namun kita harus mempelajari draf akademis RKUHP secara menyeluruh agar kita memahami subtansi setiap pasal-pasalnya," katanya.