Bisnis.com, JAKARTA --Pemerintah diminta untuk segera mensosialisasikan Rancangan KUHP agar tidak terjadi disinformasi.
Dodo Baidlowi, Ketua Harmoni Nusantara menilai bahwa pemerintah harus menjelaskan isu yang krusial dalam Rancangan KUHP dan kelebihannya sebagai hukum pidana serta sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan restoratif, korektif dan rehabilitatif.
Dia menjelaskan bahwa Harmoni Nusantara juga telah menggelar acara diskusi dengan para pakar hukum untuk menjelaskan polemik dalam RKUHP tersebut sekaligus solusinya.
"Dalam forum ini, kami sebagai aliansi masyarakat berharap agar tim penyusun atau pihak-pihak terkait dapat menjelaskan kepada masyarakat luas soal polemik draft RKUHP," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (12/8).
Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Andi Windo Wahidin juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk segera membuka dan melibatkan praktisi hukum dalam RKUHP itu, tujuannya agar RKUHP dapat segera disahkan dan dirilis.
Kemudian, setelah RKUHP disahkan, menurut Andi, ialah me-rekodifikasi Rancangan Kitab Hukum Acara Pidananya termasuk tentang alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana.
"Perkembangan teknologi kian hari berkembang pesat. Bagi saya RKUHP sudah sejalan dengan perkembangan dan harus segera disahkan," kata Andi.
Baca Juga
Senada, disampaikan oleh Pakar Hukum Fernando Silalahi yang menyebut RKUHP kali ini merupakan produk anak bangsa sehingga bisa lebih mudah menjaga harmonisasi demokrasi di Indonesia.
Selain ini, KUHP lama yang merupakan versi dari Belanda juga harus segera direvisi karena dinilai tidak revelan lagi jika digunakan saat ini.
"Jadi ini bisa mempermudah masyarakat dalam memahami hukum secara luas," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengapresiasi diskusi publik yang digelar oleh Harmoni Nusantara bersama pakar hukum.
Melalui diskusi tersebut, kata Albert, dirinya telah menerima masukan dari masyarakat terkait 14 isu krusial sebagai bagian dari partisipasi di dalam penyusunan RKUHP.
"Dialog publik mengenai RKUHP ini juga untuk memastikan RKUHP tidak membatasi demokrasi dan memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur secara berimbang," tuturnya.