Bisnis.com, JAKARTA - Polri masih terus melakukan pendalaman penyelidikan terhadap dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait dengan penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melampaui ambang batas aman pada obat sirop anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Masih kami dalami [kedua perusahaan tersebut] bersama BPOM,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Senin (24/10/2022) malam.
Pipit juga menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan sidak dan penindakan ke beberapa pasar atau apotek yang masih menjual produk berbahaya tersebut akan dilakukan oleh BPOM.
“Untuk kegiatan sidak dilakukan oleh pihak BPOM,” imbuhnya.
Sekadar informasi, kandungan EG dan DEG yang berlebih pada obat sirop diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca Juga
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan bahwa ambang batas aman EG dan DEG dalam obat hanya sebesar 0,5 mg per kilogram berat badan per hari.
"Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua perusahaan di industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," katanya dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).
Namun, Penny tak memerinci nama perusahaan farmasi yang dimaksud.