Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan tindak pidana terhadap 2 perusahaan farmasi lantaran memproduksi obat mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. EG dan DEG terkait kasus gagal ginjal akut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menjelaskan bahwa ambang batas EG dan DEG sebesar 0,5 per mg per kilogram berat badan per hari.
"Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," katanya dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut, Penny mengatakan bahwa kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan itu sangat beracun sebab telah melebihi ambang batas konsumsi sehingga diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut.
"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," ujarnya.
Penny mengaku sudah menugaskan Deputi Bidang Penindakan BPOM untuk memeriksa dua industri farmasi tersebut. Pemeriksaan itu, lanjutnya, bekerja sama dengan kepolisian.
Baca Juga
"Jadi Kedeputian IV, Deputi Bidang Penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana," tuturnya.
Penny tidak mengungkap nama dua perusahaan industri tersebut, sebab dia menyampaikan bahwa saat ini proses hukum kasus masih berjalan.
"Untuk dua industri farmasi saya tidak menyebut sekarang karena prosesnya masih akan berlangsung dan akan segera tentu kami komunikasikan pada masyarakat," pungkas Penny.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kasus gagal ginjal akut misterius pada anak bertambah pada Senin (24/10/2022), menjadi 245 anak dari data semula 241 kasus.
Kasus gangguan ginjal akut atipikal yang telah mencapai 245 kasus tersebar di 26 provinsi dengan angka kematian di atas 57 persen. Pada Senin (24/10/2022) terdapat 141 orang meninggal, sebelumnya dilaporkan 133 orang.
Berdasarkan data Kemenkes kasus konfirmasi gagal ginjal akut yang terbanyak berasal dari DKI Jakarta yang mencatat 55 kasus, kemudian Jawa Barat di 34 kasus, Aceh di 28 kasus, Jawa Timur dengan 27 kasus, dan Sumatra Barat 17 kasus.