Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa kasus gagal ginjal akut misterius pada anak naik per Senin (24/10/2022) menjadi 245 anak, sebelumnya 241 orang.
Kasus gangguan ginjal akut atipikal yang telah mencapai 245 kasus tersebar di 26 provinsi dengan angka kematian di atas 57%. Adapun, per Senin (24/10/2022) terdapat 141 orang meninggal, sebelumnya dilaporkan 133 orang.
Sementara itu, kasus konfirmasi gagal ginjal akut yang terbanyak berasal dari DKI Jakarta yang mencatat 55 kasus. Selanjutnya, pasien yang masih dirawat intensif di rumah sakit (RS) sebanyak 66 orang dengan jumlah konfirmasi sembuh baru 38 orang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Ma’ruf Amin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih selektif dalam memberikan izin edar obat-obatan kepada masyarakat.
Penyebabnya, belakangan ini publik digemparkan dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Tanah Air.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan menduga bahwa penyakit mematikan tersebut disebabkan oleh zat berbahaya seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) yang terkandung dalam obat-obatan sirup.
“Kemenkes dan BPOM supaya juga selektif betul dalam memberikan izin edar obat-obatan bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip melalui rilis Setwapres, Minggu (23/10/2022).
Wapres juga mendukung terkait langkah Kemenkes dan BPOM yang telah melarang untuk sementara waktu penggunaan obat-obatan sirup dan juga menarik peredaran beberapa obat yang disinyalir mengandung zat-zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut.
“Saya tekankan lagi langkah penarikan obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal itu supaya betul-betul diteliti. Di pasar jangan sampai ada obat-obat [berbahaya] yang beredar,” tegasnya.
Ma’ruf Amin pun menginstruksikan agar hal ini ditindaklanjuti dengan penelitian secara mendalam dan menyeluruh termasuk pada obat-obatan yang beredar di luar apotek.
“Bahkan juga kalau perlu, bukan hanya yang di apotek-apotek, mungkin penyebab lain, obat-obat misalnya di luar apotek juga harus dilakukan [penarikan],” imbuhnya.
Terakhir, mengenai ada tidaknya unsur pidana terhadap peredaran obat-obatan yang mengandung zat-zat berbahaya yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut, Ma’ruf menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak kepolisian.