Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa sampai hari ini kliennya tak berencana ajukan praperadilan.
“Tidak ada [rencana ajukan praperadilan],” ujar Henry saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022).
Henry beralasan, masih memberikan kesempatan yang leluasa untuk penyidik dalam melakukan penyidikan sehingga praperadilan belum diperlukan.
“Belum terpikirkan, kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan,” tuturnya.
Sekadar informasi, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai pelanggar kasus Narkoba.
Baca Juga
“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM [Teddy Minahasa] sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan di tempat khusus,” ujar Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Namun, di sisi lain Henry Yosodiningrat yang diketahui menjadi pengacara hukum dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa kliennya bukan pengguna narkoba.
“Saya ngobrol dengan Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).