Bisnis.com, SOLO - Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah menjadi trending topik di media sosial setelah rumahnya digeruduk oleh Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran.
Penggerudukan itu dilakukan untuk mengusir Wanda Hamidah dari rumahnya karena disebut tak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Rumah tersebut berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah, di mana Wanda Hamidah diduga hanya memegang surat izin hunian (SIP) yang sudah tak berlaku sejak 2012 lalu.
Wanda Hamidah kemudian menceritakan pengusiran terhadapnya di akun Instagram miliknya pada Kamis (13/10/2022).
Menurut keterangannya, rumah tersebut telah ditinggali oleh keluarganya sejak 1960. Penggusuran itu pun dilakukan atas perintah pemerintah daerah yang menjabat.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lainnya tanpa melalui proses pengadilan," tulis Wanda Hamidah.
Baca Juga
Ia kemudian menjelaskan status kepemilikan rumahnya, yang diklaim tak berada di atas tanah pemerintah.
"TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO. Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," lanjut Wanda.
Dirinya kemudian menyoroti aksi penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum untuk melakukan penggusuran dalam sengketa tanah miliknya.
Setelah pengusiran tersebut, aliran listrik dan air di rumah miliknya pun dimatikan.