Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Obligor Penunggak BLBI, Ada Besan Setya Novanto hingga Kaharudin Ongko

Pemerintah mencatat sebanyak 22 obligor BLBI yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus mengejar dan menyita aset milik para debitur maupun obligor BLBI. Paling anyar, mereka menyita aset miik Trijono Gondokusumo.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, pemerintah mencatat kewajiban penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) sebanyak 22 obligor BLBI. Trijono sendiri tercatat memiliki kewajiban kepada negara senilai Rp4,89 triliun.

Adapun total kewajiban PKPS dari para obligor BLBI sebanyak Rp30,1 triliun. Selain Trijono, dalam daftar tersebut ada nama Sjamsul Nursalim, Kaharudin Ongko (Bank Arya Panduartha), Setiawan Harjono dan Hendra Harjono (Bank Aspac), hingga Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala).

Adapun, tunggakan BLBI Sjamsul terkait Dewa Rutji telah dilunasi beberapa waktu lalu. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban pembayaran utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp4 triliun. 

Utang Sjamsul Nursalim kepada pemerintah yang belum lunas dalam program BLBI terkait PT Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa Sjamsul Nursalim memang telah melakukan pembayaran kewajiban terkait BLBI. Namun, pembayaran Rp367,7 miliar itu hanya sebagai pemegang saham PT Bank Dewa Rutji.

Dia menyebut bahwa Sjamsul masih memiliki kewajiban sebagai pemegang saham pengendali atas BDNI. Pemerintah mencatat bahwa nilai kerugian akibat BDNI dalam kasus BLBI mencapai Rp4,58 triliun.

"Ini Sjamsul Nursalim ini [membayar utang] untuk kewajiban Bank Dewa Rutji saja. Ini bukan Bank Dagang [BDNI] ya, ini Dewa Rutji, kewajibannya sudah lunas. Kalau Bank Dagang Negara menurut kami itu masih ada yang harus ditagihkan," ujar Rionald pada Kamis (16/6/2022).

Daftar penunggak BLBI:

  • Setiawan Hardjono, Hendrawan Hardjono (Bank Aspac) Rp3,57 triliun
  • Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang) Rp1,47 triliun.
  •  Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) Rp334 miliar.
  • Kaharuddin Ongko (Bank Arya Panduartha) Rp359 miliar.
  • Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) Rp822 miliar.
  •  Kwan Benny Ahadi (Bank Orient) Rp143 miliar.
  • Baringin Marulam Hasiholan Pangabean & Joseph Januardy (Bank Namura) Rp170 miliar.
  •  Trijono Gondokusumo (Bank Putera Surya Perkasa) Rp4,89 triliun.
  • Santoso Simali (Bank Metropolitan) Rp70,4 miliar.
  • Santoso Sumali (Bank Bahari) Rp406 miliar.
  •  I.M Sudiarta/IGD Darmawan (Bank Aken) Rp509 miliar.
  • Fadel Muhammad (Bank Intan) Rp136 miliar.
  • Hengky Wijaya (Bank Tata Internasional) Rp596 miliar.
  •  David Nusa Wijaya/Tarunojoyo Nusa (Bank Servitia) Rp4,3 triliun.
  • Agus Anwar (Bank Pelita Istismarat) Rp577 miliar.
  • Atang Latieg (Bank Indonesia Raya) Rp155 miliar.
  • Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa) Rp790 miliar.
  • Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian) Rp426 miliar.
  •  Lidia Muchtar (Bank Tamar) Rp188 miliar
  • Samadikun Hartono (Bank Modern) Rp2,52 triliun.
  •  Kaharudin Ongko (Bank Umum Nasional) Rp7,72 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper