Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Detail Lengkap Aset Trijono Gondokusumo yang Disita Satgas BLBI

Berikut detail lengkap aset milik Trijono Gondokusumo yang disita Satgas BLBI di kawasan Simprug dan Lebak Bulu, Jakarta Selatan.
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor Trijono Gondokusumo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022). - Dok. Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor Trijono Gondokusumo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022). - Dok. Satgas BLBI

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melaksanakan penyitaan atas 2 aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Penyitaan aset milik Trijono Gondokusumo dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

Satgas BLBI mengungkapkan aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, Satgas BLBI juga menyita sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5,38 triliun," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P. Sianturi, Senin (10/10/2022).

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II, yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI.

Hadir pula Kakanwil DJKN DKI Jakarta A.Y. Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah serta aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel.

Selanjutnya, Purnama mengatakan 2 aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," imbuhnya.

Dia menegaskan Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

Penegakan hukum dilakukan melalui serangkaian upaya seperti diantaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper