Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita dua aset milik obligor Trijono Gondokusumo.
Aset tersebut terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 502 meter persegi serta sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi.
Adapun, penyitaan berlangsung di dua lokasi, yakni sebidang tanah dan bangunan diatasnya berlokasi di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta sebidang tanah kosong di Kelurahan Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P. Sianturi mengatakan, penyitaan harta kekayaan lain Trijono Gondokusumo dalam rangka pengembalian utang eks BLBI sebesar Rp5,38 triliun.
“Untuk penyelesaian kewajiban TG [Trijono Gondokusumo] selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa. Estimasi nilai aset sedang dilakukan penilaian,” kata Purnama di Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Purnama menyampaikan, barang sitaan hari ini akan dijual melalui penjualan umum lelang.
Baca Juga
“Ini akan segera [dilelang],” tambahnya.
Sebagai informasi, penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa senilai Rp5,382 triliun.