Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka tragedi Kanjuruhan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita akan menghormati proses hukum yang berlaku serta mengikuti tahapan prosesnya.
Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” tutur Hadian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Dua di antaranya adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita dan panitia penyelenggara Arema kontra Persebaya.
"Ada enam tersangka, PT LIB tidak melakukan verifikasi keamanan Stadion Kanjuruhan. Terakhir melakukan verifikasi pada 2020," jelas Listyo.
Baca Juga
Hadian disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.