Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Dua di antaranya adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita dan Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema versus Persebaya.
"Ada enam tersangka, PT LIB tidak melakukan verifikasi keamanan Stadiun Kanjuruhan. Terakhir melakukan verifikasi pada 2020 lalu," jelas Kapolri, Kamis (6/10/2022).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini kasus Kanjuruhan sudah naik ke penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara kemudian meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur (3/10/2022) malam.
Dedi mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Untuk korban sendiri, Dedi mengatakan bahwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat Arema kontra Persebaya, Sabtu (1/10/2022) bertambah menjadi 131 orang.
“Iya (bertambah menjadi 131 orang),” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2022).