Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun terhadap Ipda ADG atau Ipda Arsyad Daiva Gunawan lewat sidang kode etik yang digelar, Senin (26/9/2022).
Ipda Arsyad adalah polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J untuk pertama kali. “Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada, Sabtu (17/9/2022).
Sidang KKEP kemudian menjatuhkan sanksi kepada Arsyad. Dia kena sanksi demosi selama tiga tahun atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama tiga tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Selasa (27/9/2022).
Selain demosi tiga tahun, Arsyad juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.
Sidang Etik
Smentara itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang etik kepada AKBP RRS atau AKBP Raindra Ramadhan Syah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa sidang etik mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berlangsung sidang siang ini di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Agenda sidang hari ini 27 September 2022 yaitu sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RRS akan dilaksakan pukul 10.00 WIB,” ujar Nurul dalam keterngan resmi, Selasa (27/9/2022).
Nurul juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang KKEP hari ini. Raindra diduga tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
“Saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV,” tutur Nurul.