Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) akan melanjutkan sidang etik kepada Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Sidang etik ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa sidang lanjutan kepada Ipda Arsyad masih terjadwal pada hari ini. Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anak dari Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan.
“Untuk sementara masih terjadwal (sidang lanjutan). Direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB,” ujar Nurul saat dihubungi Bisnis, Senin (26/9/2022).
Sekadar informasi, Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa sidang Arsyad ditunda dan akan digelar hari Senin 26 September 2022.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB,” ujar Ade di gedung Humas, Jumat (16/9/2022)
Ade menjelaskan bahwa ditundanya sidang etik Arsyad dikarenakan ketidakhadiran AKBP ARA atau AKBP Arif Rahman karena sakit.
Baca Juga
“Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS,” tuturnya.