Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi selama 3 tahun kepada Ipda ADG atau Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama tiga tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Selain demosi tiga tahun, Arsyad juga mendapatkan haru meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komite Kode Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.
Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga mendapatkan pembinaan mental dan kepribadian selama satu bulan.
“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tuturnya.
Dengan putusan tersebut, Ipda Arsyad tidak keberatan atau tidak mengajukan banding. “Saudara ADG menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Nurul