Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tito Karnavian Bantah Izinkan Pj. Kepala Daerah Bebas Pecat dan Mutasi ASN

Tito Karnavian mengatakan SE yang dia terbitkan dengan jelas memberi batasan kepada Pj kepala daerah dalam melakukan pemberhentian dan mutasi pegawai ASN.
Tito Karnavian Bantah Izinkan Pj. Kepala Daerah Bebas Pecat dan Mutasi ASN / Antararn
Tito Karnavian Bantah Izinkan Pj. Kepala Daerah Bebas Pecat dan Mutasi ASN / Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menampik kabar bahwa Surat Edaran (SE) nomor 821/5492/SJ yang diterbitkan mengizinkan penjabat (Pj.) kepala daerah memberhentikan dan memutasi pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara bebas.

Tito menegaskan bahwa SE tersebut sangat jelas dalam memberikan batasan kewenangan ke Pj. kepala daerah dalam melakukan pemberhentian dan mutasi pegawai ASN.

"Saya aja yang baca kaget, karena bukan kewenangan itu yang kita berikan, tapi adanya di poin 4a dan 4b hanya dua saja, yaitu mereka [ASN] yang sudah terkena masalah hukum dan apalagi sudah ditahan, itu memang harus diberhentikan,” jelas Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Tito mengaku sengaja memangkas urusan admistrasi terkait pemberhentian dan mutasi ASN. Sebelumnya, Pj. kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kemendagri jika ingin melakukan dua hal tersebut. Jika tradisi itu dipertahankan, jelas Tito, prosesnya akan sangat panjang.

Dia menegaskan, Pj. kepala daerah hanya dapat memberhentikan atau memutasi ASN yang sudah berhadapan dengan masalah hukum. Oleh sebab itu, menurutnya, potensi politisasi kewenangan tersebut sangat kecil.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada Pj. kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," jelasnya.

Kemendagri, sambung Tito, akan memperketat pengawasan kepada Pj kepala daerah yakni wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rutin, tiga bulan sekali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper