Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mendagri Susun Aturan Pj. Kepala Daerah, Utamakan Kalangan Sipil

Mendagri tengah menyusun aturan teknis terkait penjabat (Pj.) kepala daerah dengan mengutamakan kalangan sipil.
Afiffah Rahmah Nurdifa
Afiffah Rahmah Nurdifa - Bisnis.com 16 Juni 2022  |  21:00 WIB
Mendagri Susun Aturan Pj. Kepala Daerah, Utamakan Kalangan Sipil
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. - kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pihaknya telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat menyoal pengangkatan penjabat (Pj.) kepala daerah dengan mengutamakan kalangan sipil.

Artinya, penunjukkan nantinya tak lagi terfokus pada anggota TNI-Polri aktif.

"Dari hasil diskusi itu ya, kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil dan kemungkinan besar kita tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Terkait hal ini, Mendagri tengah menyusun Peraturan Mendagri yang nantinya teknis penunjukkan Pj akan tercantum di dalamnya. 

Lebih lanjut, Tito juga telah membahas terkait aturan teknis tersebut bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Kita lihat dari hasil rapat Menkopolhukam keinginannya seperti itu bahwa kita juga hargai civil society. Jadi yang diajukan adalah pejabat sipil," ungkapnya. 

Terkait mekanisme yang akan dilakukan nantinya Kemendagri akan menerima usulan tiga nama kandidat Penjabat Gubernur dari DPRD provinsi dan tiga nama dari tim Kemendagri.

Sementara itu, untuk kandidat Penjabat Bupati atau Wali Kota diusulkan dengan tiga nama dari tim Kemendagri, tiga nama dari DPRD setempat, dan tiga nama dari Gubernur. 

Nantinya dari nama-nama tersebut akan dikerucut menjadi tiga nama untuk kemudian dibahas bersama Presiden dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) untuk memutuskan siapa yang dimajukan. 

"Tentu ada batas waktu jangan sampai nanti sudah mepet sekali, telat. Kita kan membutuhkan waktu untuk profiling usulan itu apakah dia ada masalah di PPATK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan lain-lain," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri tni mendagri kepala daerah
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top