Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kembali berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas sudah dikembalikan ke Kejagung pada Rabu (14/9/2022) lalu.
"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, tiga perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022," ujar Ketut di Kejagung, Jumat (16/9/2022).
Selain itu, untuk berkas perkara Putri Chandrawathi sudah dikembalikan penyidik Bareskrim sehari setelahnya, Kamis (15/9/2022).
Sekadar informasi, Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan perpanjangan masa tahanan kepada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan perpanjangan masa tahanan ini dikarenakan berkas dari keempat tersangka atas nama FS, RE, RR, dan KM dikembalikan (P-19) ke Dirtipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga
Selain itu, dengan dikembalikannya berkas ini, Ketut memaparkan bahwa masa tahanan keempat tersangka ini akan diperpanjang selama 40 hari kedepan terhitung dari tanggal 19 Agustus 2022.
"Perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 27 September 2022," tutur Ketut dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (2/9/2022).