Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat P19, Kejagung Terima Kembali Berkas Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung telah kembali terima berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kembali berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas sudah dikembalikan ke Kejagung pada Rabu (14/9/2022) lalu.

"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, tiga perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022," ujar Ketut di Kejagung, Jumat (16/9/2022).

Selain itu, untuk berkas perkara Putri Chandrawathi sudah dikembalikan penyidik Bareskrim sehari setelahnya, Kamis (15/9/2022).

Sekadar informasi, Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan perpanjangan masa tahanan kepada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan perpanjangan masa tahanan ini dikarenakan berkas dari keempat tersangka atas nama FS, RE, RR, dan KM dikembalikan (P-19) ke Dirtipidum Bareskrim Polri.

Selain itu, dengan dikembalikannya berkas ini, Ketut memaparkan bahwa masa tahanan keempat tersangka ini akan diperpanjang selama 40 hari kedepan terhitung dari tanggal 19 Agustus 2022.

"Perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 27 September 2022," tutur Ketut dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (2/9/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper