Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, bahwa memungkinan peluang dua berkas perkara dari Ferdy Sambo dijadikan satu berkas dakwaan pada saat persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa dua berkas Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice dapat dijadikan satu berkas perkara.
“Kita belum sampa sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” tutur Ketut saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/2022).
Penggabungan berkas ini karena kedua berkas merupakan kejadian dalam satu rangkain peristiwa yang terjadi. Akan tetapi, semua keputusan berada di penuntut umum terkait penggabungan berkas ini.
“Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum,” ujarnya.
Kejagung telah menerima dua berkas perkara dari Ferdy Sambo. Pertama, berkas perkara mengenai kasus pembunuhan Brigadir J yang saat ini berkas tersebut sedang dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Baca Juga
Kedua, berkas mengenai kasus obstruction of justice dalam kasus yang sama. Berkas tersebut baru diterima oleh Kejagung pada pekan lalu dan masih dalam proses penelitian berkas.