Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menduga Ferdy Sambo berani membunuh ajudannya, Brigadir J, karena memiliki sifat abuse of power. Bahkan, lebih dari abuse of power karena bisa memerintah yang bukan anak buahnya.
“Jadi Sambo ini lebih dari abuse of power karena dia sudah bisa memerintahkan yang bukan anak buahnya. Abuse of power ini dalam konteks politiknya semisal saya menteri keuangan, saya menggunakan kapasitas menteri keuangan saya untuk kepentingan saya. Dengan jabatan saya, saya bisa melakukan hal yang seenak saya,” kata Taufan di Gedung Komnnas HAM, Rabu (14/9/2022).
“Tapi kalau di Sambo ‘saya Menteri Keuangan’, tapi menteri keuangan yang bisa menggunakan kekuatan di kementerian-kementerian lain. Maka kalau dari itu sudah lebih dari abuse of power itu. Karena diluar jangkauan kekuasaaannya dia, dia sudah bisa jangkau kekuatan itu demi kekuatan dia. Sambo gitu,” tambahnya.
Kehebatan sifat ini, dijelaskan Taufan juga terlihat saat dia mampu mengutus staf ahli Kapolri yakni Fahmi Alamsyah. Hal ini dinilai kuasa milik Sambo sudah tidak main-main.
“Semua bilang abuse of power, saya bilang bukan abuse of power saja tapi lebih dari itu. Sampai pakai Fahmi Alamsyah, siapa Fahmi Alamsyah? Staf ahli Kapolri. Siapa yang berani nyuruh ini? Ini lebih dari abuse of power. Dia gerakkan semua dari polda hingga stafnya kapolri,” ucapnya.
Sifat ini terlihat dengan cepatnya dia mengutus anak buahnya untuk merusak TKP dan menghilangkan barang bukti. Dia pun menggerakkan kesatuan Polri lintas divisi, jajaran polda, hingga polres.
Baca Juga
Saat ini, Sambo telah mampu mengerahkan sekitar 90 anggota kepolisian untuk melakukan obstruction of justice. Dia mengerahkan puluhan polisi tersebut untuk ikut merusak TKP, membuat disinformasi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Selain keduanya, Polri telah menetapkan Bripka RR, Bharada RE dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.