Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Sidang Banding Ferdy Sambo dengan Sidang KKEP

Komisi Banding untuk Ferdy Sambo telah disahkan. Sidang banding berbeda dengan sidang KKEP yang sudah digelar sbeelumnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Ferdy Sambo. Sidang banding berbeda dengan sidang KKEP yang sudah digelar.

"Informasi yang saya dapat dari ketua Ttmsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh kapolri, tim khusus kemudian menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan, namun hari dan waktunya belum diumumkan karena tim khusus masih masih menyusun jadwal.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata jenderal bintang dua itu.

Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper