Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp50 Miliar Dalam TPPU Kasus Narkoba

Bareskrim telah menyita beberapa aset senilai Rp50 miliar dari salah satu tersangka yaitu Fauzan Afriansyah atau Vincent, bandar narkoba yang ditangkap di Bali.
Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp50 Miliar Dalam TPPU Kasus Narkoba. Ilustrasi narkoba. JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi
Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp50 Miliar Dalam TPPU Kasus Narkoba. Ilustrasi narkoba. JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengedaran narkoba setelah mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram lewat Perairan Bengkalis, Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita beberapa aset senilai Rp50 miliar dari salah satu tersangka yaitu Fauzan Afriansyah (FA) atau Vincent (V)

"Nilai estimasi seluruh aset tersebut kurang lebih Rp50 miliar,” tutur Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).

Sebelumnya, Dirtipidnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MN, HA, dan MD dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia. Dalam prosesnya, tim turut memasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AM alias AT dan Abdullah alias DL.

Dari kedua DPO tersebut penyidik menerima informasi adanya keterlibatan FA alias V yang merupakan mastermind atau bandar kelas kakap sindikat narkoba tersebut yang kemudian ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.

Adapun barang bukti yang disita antara lain tujuh buah ponsel; enam unit mobil merek Jaguar, Honda Accord, Mercedez Benz, Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga dan Carry; empat unit motor gede merek Harley Davidson dan satu Indian; objek tanah dan bangunan kurang lebih sebanyak 46 unit di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung. 

Tidak hanya aset, penyidik juga berhasil memblokir beberapa rekening yakni Bank BCA atas nama EW, S, EES, dan, FPA. Sementara itu, untuk rekening terafiliasi dengan rekening tersangka yang diblokir adalah Bank BRI, BNI, BCa atas nama IK; rekening Bank BNI, BCA, CIMB, BRI, atas nama MM; Bank BRI atas nama HF dan KH; Bank BCA atas nama RSUN, RS dan AP, dengan total uang dalam rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6,34 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper