Bisnis.com, JAKARTA - Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengedaran narkoba setelah mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram lewat Perairan Bengkalis, Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita beberapa aset senilai Rp50 miliar dari salah satu tersangka yaitu Fauzan Afriansyah (FA) atau Vincent (V)
"Nilai estimasi seluruh aset tersebut kurang lebih Rp50 miliar,” tutur Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya, Dirtipidnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MN, HA, dan MD dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia. Dalam prosesnya, tim turut memasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AM alias AT dan Abdullah alias DL.
Dari kedua DPO tersebut penyidik menerima informasi adanya keterlibatan FA alias V yang merupakan mastermind atau bandar kelas kakap sindikat narkoba tersebut yang kemudian ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
Adapun barang bukti yang disita antara lain tujuh buah ponsel; enam unit mobil merek Jaguar, Honda Accord, Mercedez Benz, Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga dan Carry; empat unit motor gede merek Harley Davidson dan satu Indian; objek tanah dan bangunan kurang lebih sebanyak 46 unit di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung.
Baca Juga
Tidak hanya aset, penyidik juga berhasil memblokir beberapa rekening yakni Bank BCA atas nama EW, S, EES, dan, FPA. Sementara itu, untuk rekening terafiliasi dengan rekening tersangka yang diblokir adalah Bank BRI, BNI, BCa atas nama IK; rekening Bank BNI, BCA, CIMB, BRI, atas nama MM; Bank BRI atas nama HF dan KH; Bank BCA atas nama RSUN, RS dan AP, dengan total uang dalam rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6,34 miliar.