Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) karena kasus peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa AKP ENM sudah dilakukan PTDH sejak minggu lalu dan dilakukan penjemputan oleh Divisi Propam Polda Jabar.
"Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah PTDH dan dijemput Propam Polda Jabar," ujar Krisno saat konferensi pers di Bareskrim, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, Krisno juga memaparkan bahwa yang dilakukan oleh Dirtipidnarkoba merupakan implementasi arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit yakni untuk menumpas narkoba dan juga perjudian.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang terkait kasus narkoba.
"Tersangka atas nama AKP ENM memiliki jabatan sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Siregar, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga
Krisno menuturkan bahwa tersangka tertangkap pada hari Kamis (11/8/202) di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang, Jawa Barat dan langsung ditahan di Bareskrim Polri.
Dia mengungkapan ada sembilan barang bukti yang disamankan di antaranya dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu, cangklong, dan uang tunai Rp27 juta.