Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersandung Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Nasib eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariandja serupa dengan Ferdy Sambo, diberhentikan dengan tidak hormat .
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa (30/8/2022)./Antara
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa (30/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Nasib mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariandja serupa dengan Ferdy Sambo, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Edwin diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.

“Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dia mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan  penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dedi menyebut, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8/2022) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.

Selain Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

“Atas putusan tersebut, Kombes Pol. Edwin menyatakan banding,” kata Dedi.

Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.

Sementara itu, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri pada 25 Agustus 2022. Dia adalah tersangka pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper