Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menyerahkan berkas tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemudian terkait berkas obstruction of justice, yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka masih proses penyelesaian berkas, mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa dilimpahkan ke JPU," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).
Dedi juga menjelaskan, bahwa berkas yang akan dikirimkan ke Kejagung akan diteliti lagi oleh JPU agar ketujuh tersangka dapat langsung diadili di pengadilan.
“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan, nanti JPU akan meneliti dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19," ujarnya.
Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga
Dalam daftar nama ketujuh tersangka tersebut terdapat inisial IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.
Berikut daftar nama tujuh tersangka obstruction of justice:
1. Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan,
2. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria
3. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni
5. Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putrantdan
6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
7.Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.