Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Akan Limpahkan Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice ke Kejagung

Polri akan menyerahkan berkas tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejagung.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menyerahkan berkas tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kemudian terkait berkas obstruction of justice, yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka masih proses penyelesaian berkas, mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa dilimpahkan ke JPU," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

Dedi juga menjelaskan, bahwa berkas yang akan dikirimkan ke Kejagung akan diteliti lagi oleh JPU agar ketujuh tersangka dapat langsung diadili di pengadilan.

“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan, nanti JPU akan meneliti dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19," ujarnya.

Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

Dalam daftar nama ketujuh tersangka tersebut terdapat inisial IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.

Berikut daftar nama tujuh tersangka obstruction of justice:

1. Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan,

2. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria

3. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni

5. Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putrantdan

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

7.Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper