Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dipecat Tidak Hormat oleh Polri, Chuck Putranto Ajukan Banding

Polri melakukan PTDH terhadap Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dalam sidang kode etik profesi polri.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 02 September 2022  |  14:35 WIB
Dipecat Tidak Hormat oleh Polri, Chuck Putranto Ajukan Banding
Dipecat Tidak Hormat, Chuck Putranto Ajukan Banding - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri melakukan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dalam sidang kode etik profesi polri.

Chuck disidang dengan dugaan pelanggaran obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J

Namun, setelah diputus PTDH oleh komisi kode etik Chuck Putranto melakukan banding atas putusan yang dirinya terima.

"Yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan. Tetapi proses [hukum] tetap berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

Sekadar informasi, selama 15 jam Chuck Putranto disidang oleh perwira tinggi bintang dua sebagai pimpinan sidang dengan menghadirkan sembilan orang saksi.

Akhirnya, penyidang memutuskan Chuck diberhentikan dari kesatuan dengan tidak hormat atau PTDH.

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

Diketahui, Chuck Putranto menjalani sidang kode etik dalam keterlibatannya dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembuhuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri pecat Pembunuhan Brigadir J banding
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top