Bisnis.com, JAKARTA - Polri melakukan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dalam sidang kode etik profesi polri.
Chuck disidang dengan dugaan pelanggaran obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, setelah diputus PTDH oleh komisi kode etik Chuck Putranto melakukan banding atas putusan yang dirinya terima.
"Yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan. Tetapi proses [hukum] tetap berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).
Sekadar informasi, selama 15 jam Chuck Putranto disidang oleh perwira tinggi bintang dua sebagai pimpinan sidang dengan menghadirkan sembilan orang saksi.
Akhirnya, penyidang memutuskan Chuck diberhentikan dari kesatuan dengan tidak hormat atau PTDH.
Baca Juga
"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).
Diketahui, Chuck Putranto menjalani sidang kode etik dalam keterlibatannya dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembuhuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.