Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Irfan, yang merupakan penerima gelar Adhi Makayasa, menjadi salah satu dari tujuh perwira Polri yang kini berstatus tersangka dalam kasus obstruction of justice.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," utur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyoroti perwira Polri peraih Adhi Makayasa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dan apa peran dia? Enggak gampang jadi Adhi Makayasa. Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja digantung sedemikian lama. Kalau kita hitung peristiwa sudah satu bulan 17 hari," kata Trimedya.
Fakta pun terungkap, perwira yang diketahui bernama Irfan Widyanto tersebut berperan untuk menghalangi proses penyidikan atas kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Baca Juga
Adapun, AKP Irfan Widyanto mendapatkan penghargaan Adhi Makasaya pada 2010. Sebelum dimutasi dirinya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Namun, berdasarkan surat telegram No: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 AKP Irfan dipindahkan atau dimutasi menjadi Pama Yanma Polri.
Diketahui, Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri, yaitu Matra Darat, Matra Laut, Matra Udara, dan Matra Kepolisian.
Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek akademis, jasmani, dan kepribadian.