Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtisiber) Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Brgadir Yoshua atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam surat tersebut juga berisi pemberitahuan penetapan tersangka atas nama enam orang terkait kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum [Jampidum] Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Dirtisiber Bareskrim Polri, atas nama enam orang tersangka," tutur Ketut dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (2/9/2022).
Ketut juga menjelaskan bahwa keenam tersangka terkena pasal Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Lalu, Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berikut ini adalah enam tersangka yang diterima SPDP-nya oleh Kejaksaan Agung:
Baca Juga
1. Tersangka ARA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 734 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.
2. Tersangka CP, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 735 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.
3. Tersangka BW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 736 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.
4. Tersangka HK, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 770 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.
5. Tersangka AN, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 771 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.
6. Tersangka IW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 772 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.