Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas P-19, Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Jadi 40 Hari

Jampidum melalui Jaksa Peneliti memperpanjang masa tahanan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 40 hari karena berkas belum lengkap.
Berkas P-19, Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Jadi 40 Hari / Antara
Berkas P-19, Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Jadi 40 Hari / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Jaksa Peneliti memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J menjadi 40 hari. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan ini dikarenakan berkas dari keempat tersangka atas nama FS, RE, RR, dan KM dikembalikan (P-19) ke Dirtipidum Bareskrim Polri.

Selain itu, dengan dikembalikannya berkas ini Ketut memaparkan bahwa masa tahanan keempat tersangka ini akan di perpanjang selama 40 hari kedepan terhitung mulai 19 Agustus 2022. 

"Perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022," tutur Ketut dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (2/9/2022).

Diketahui, pengembalian berkas ke Dirtipidum terkait empat tersangka ini dikarenakan berkas yang diberikan oleh penyidik Bareskrim Polri belum lengkap secara formil dan materiil.

"Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar ketut.

Sekadar informasi, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya. Kejaksaan menyatakan akan segera meneliti berkas itu.

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper