Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan itu diajukan oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
"Satu, menyatakan laporan diterima. Dua, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja diikuti ketukan palu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, syarat laporan kedua parpol tersebut telah dinyatakan lengkap. Dengan begitu, Bawaslu akan memeriksa dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU sesuai laporan dari Partai Pelita dan Partai IBU.
Sebagai informasi, Partai Pelita dan Partai IBU merupakan dua dari enam belas partai yang KPU-nya dinyatakan tidak lengkap persyaratan dokumennya.
Rencananya, sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 29 Agustus 2022.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari cukup kaget karena pihaknya mendapat penjelasan terkait perkasa yang diputuskan hari ini. Apalagi, lanjutnya, putusan sudah dibacakan saat KPU, sebagai terlapor, belum hadir dalam persidangan.
Baca Juga
"Kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa?" tanya Hasyim kepada Bagja.
Bagja sendiri menyatakan pihaknya memang berencana menyampaikan substansi laporan kepada KPU pada hari ini, sebab laporan sudah dinyatakan ditindaklanjuti. Kalau laporan tidak diterima, lanjutnya, pihak KPU tak perlu tahu perkara tersebut.
"Kalau putusannya lanjut. Kalau tidak lanjut kan Bapak [Hasyim] tidak perlu tahu juga," ujar