Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Terima Laporan Partai Pelita dan Partai IBU Terkait Pelanggaran KPU

Bawaslu memutuskan menerima laporan dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dapat ditindaklanjuti.
Mendagri Tito Karnavian (kanan) berdiskusi dengan Ketua KPU Ilham Saputra (kiri) sebelum rapat kerja bersama Komisi II DPR dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara
Mendagri Tito Karnavian (kanan) berdiskusi dengan Ketua KPU Ilham Saputra (kiri) sebelum rapat kerja bersama Komisi II DPR dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan itu diajukan oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).

"Satu, menyatakan laporan diterima. Dua, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja diikuti ketukan palu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, syarat laporan kedua parpol tersebut telah dinyatakan lengkap. Dengan begitu, Bawaslu akan memeriksa dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU sesuai laporan dari Partai Pelita dan Partai IBU.

Sebagai informasi, Partai Pelita dan Partai IBU merupakan dua dari enam belas partai yang KPU-nya dinyatakan tidak lengkap persyaratan dokumennya.

Rencananya, sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari cukup kaget karena pihaknya mendapat penjelasan terkait perkasa yang diputuskan hari ini. Apalagi, lanjutnya, putusan sudah dibacakan saat KPU, sebagai terlapor, belum hadir dalam persidangan. 

"Kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa?" tanya Hasyim kepada Bagja.

Bagja sendiri menyatakan pihaknya memang berencana menyampaikan substansi laporan kepada KPU pada hari ini, sebab laporan sudah dinyatakan ditindaklanjuti. Kalau laporan tidak diterima, lanjutnya, pihak KPU tak perlu tahu perkara tersebut.

"Kalau putusannya lanjut. Kalau tidak lanjut kan Bapak [Hasyim] tidak perlu tahu juga," ujar


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper