Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
"Jam 11 siang ada agenda pembacaan putusan pendahuluan,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi lewat pesan singkat, dikutip Kamis (25/8/2022).
Pelapor dugaan pelanggaran administrasi tersebut merupakan empat partai politik (parpol) yang berkas pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.
Adapun, keempat parpol itu adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan, Partai Karya Republik (Pakar).
Puadi menjeaskan, putusan pendahuluan ini akan menentukan apakah perkaranya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lewat sidang atau tidak. Putusan, lanjutnya, akan diambil berdasarkan pemenuhan syarat laporan.
"Belum masuk ke pemeriksaan perkara, hanya memutuskan terpenuhi atau tidaknya syarat laporan," jelas Puadi.
Dia melanjutkan, jika nantinya keputusan sidang menetapkan laporan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan. Sebaliknya, jika syarat laporan tak terpenuhi maka akan dihentikan.
Dalam sidang pembacaan laporan tersebut, pihak KPU sebagai terlapor juga sudah diundang hadir oleh Bawaslu.