Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Partai Berkarya tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menetapkan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja diikuti ketukan palu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan Bawaslu, objek pelanggaran yang dilaporkan oleh Partai Berkarya tidak jelas karena tak disebutkan dengan detail perbuatan KPU yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
Selain itu, Partai Berkarya juga tak menyebutkan secara jelas peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh KPU.
"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," jelas Komisoner Bawaslu Puadi.
Puadi juga menegaskan, berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Perbawaslu 8/2018, syarat laporan harus lengkap. Jika tidak lengkap maka akan berakibat tidak diterima laporannya.
Baca Juga
Laporan Partai Berkarya sendiri teregister dengan nomor 001/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022, tanggal 22 Agustus 2022.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan berkas pendaftarannya Partai Berkarya sebagai calon peserta Pemilu 2024 tidak lengkap. Akibatnya, Partai Berkarya terancam tak bisa ikut Pemilu 2024.