Bisnis.com, JAKARTA - Partai Beringin Karya (Berkarya) belum mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024 karena masih menyelesaikan masalah internal.
"Partai Berkarya masih saja belum selesai masalah internalnya pasca hasil Keputusan Mahkamah Agung RI [pada Maret 2022] yang memenangkan kubu Muchdi PR hasil Munaslub [Musyawarah Nasional Luar Biasa] tahun 2020,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, pada 16 Februari 2021, Tommy Soeharto memenangkan gugatan di PTUN atas hak Partai Berkarya. Namun, kubu Muchdi mengajukan banding hingga menang di kasasi MA pada Maret lalu. Menurut putusan MA tersebut, Muchdi merupakan Ketua Umum Partai Berkarya dan Badar sebagai Sekjen-nya.
Akibat dualisme tersebut, menurut Badar, pendaftaran Partai Berkarya sebagai calon peserta Pemilu 2024 jadi terhambat. Banyak pergantian kepengurusan partai, baik di pusat maupun daerah, karena memilih salah satu kubu yang bertikai.
"Sekretariat DPP yang sah tidak difungsikan untuk persiapan verifikasi saat ini, persiapan verifikasi hanya dikuasai kelompok tertentu dan dilakukan di luar kantor resmi tanpa melibatkan Sekjen. Pengambilan keputusan sepihak dan banyak melanggar AD/ART,” jelas Badar.
Oleh karenanya, dia berharap agar pihak yang saling bertikai untuk menanggalkan ego terlebih dahulu dan mementingkan keikutsertaan Partai Berkarya di Pemilu 2024.
Baca Juga
Badar tak keberatan jika diadakan musyarawah kembali terkait kepengurusan partai, asalkan diadakan setelah Partai Berkarya lolos verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk jadi peserta Pemilu 2024.
"Kalau mau damai buatlah Munas [Musyawarah Nasional] bersama setelah lolos verifikasi yang melibatkan para pendiri partai, pihak Syamsu Djalal, pihak Hutomo Mandala Putra/Tommy Soeharto, pihak Neneng A.Tuty dan lainnya," ujar Badar.
Jika tidak, Badar khawatir Partai Berkarya tak akan ikut Pemilu 2024.
Sekadar informasi, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan khusus 14 Agustus KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 23.59 WIB.