Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

50 Parpol Sudah Punya Akun Sipol untuk Daftar Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Partai politik yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 50 partai.
Anggota KPU 2022-2027 terpilih (dari kiri) August Mellaz, Idham Holik, Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat berfoto bersama Ketua DPR Ketua DPR Puan Maharani (tengah) dan Wakil Ketua DPR (dari kiri) Rahmad Gobel, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar saat Rapat Paripurna DPR ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/2/2022)./Antara
Anggota KPU 2022-2027 terpilih (dari kiri) August Mellaz, Idham Holik, Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat berfoto bersama Ketua DPR Ketua DPR Puan Maharani (tengah) dan Wakil Ketua DPR (dari kiri) Rahmad Gobel, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar saat Rapat Paripurna DPR ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan tambahan satu partai politik (parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar jadi peserta Pemilu 2024.

"Help Desk KPU RI baru saja memberikan satu akun Sipol untuk Partai Kongres. Jadi total pemegang akun Sipol [untuk parpol nasional] ada 42. Jadi ada tambahan satu," ujar Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi pada Selasa (9/8/2022).

Sedangkan, ada delapan parpol lokal Aceh yang sudah punya akun Sipol. Total, jumlah parpol yang telah punya akun Sipol sebanyak 50.

Untuk diketahui, Sipol merupakan laman yang disediakan KPU, tempat parpol mengunggah kelengkapan administrasinya, seperti profil partai secara umum, data anggota partai perorangan, profil kepengurusan partai, informasi kantor dari setiap kepengurusan partai, dan sebagainya.

Sebelumnya, Idham mengatakan kelengkapan administrasi tersebut merupakan syarat bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Jadi sebelum parpol daftar ke KPU kami menyampaikan agar seluruh dokumen persyaratan pendaftaran diunggah terlebih dahulu ke Sipol, nanti kalo sudah dinyatakan lengkap aplikasi Sipol, dokumen tersebut di-submit lalu kemudian daftar ke KPU. Sehingga nanti pada saat daftar dokumennya sudah lengkap maka kami akan langsung terima pendaftarannya," jelas Idham kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Pembukaan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan khusus 14 Agustus KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Berikut 50 parpol yang sudah memiliki akun Sipol per 9 Agustus 2022:

PARTAI POLITIK NASIONAL

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku Indonesia
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya
  27. Partai Kebangkitan Bangsa
  28. Partai Reformasi
  29. Partai Kedaulatan
  30. Partai Republik
  31. Partai Mahasiswa Indonesia
  32. Partai Pelita
  33. Partai Pemersatu Bangsa
  34. Partai Rakyat
  35. Partai Damai Kasih Bangsa
  36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  38. Partai Republik Satu
  39. Partai Kedaulatan Rakyat
  40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  41. Partai Masyumi
  42. Partai Kongres

PARTAI POLITIK LOKAL ACEH

  1. Partai Adil Sejahtera
  2. Partai Aceh
  3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
  5. Partai Islam Aceh
  6. Partai Darul Aceh
  7. Partai Nanggroe Aceh
  8. Partai Amanat Reformasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper