Bisnis.com, JAKARTA - DPP Partai Berkarya menyatakan siap mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Agustus 2022.
"DPW dan DPD sangat solid gotong royong, sehingga Partai Berkarya siap untuk mendaftar di KPU tanggal 12 Agustus mendatang," kata Ketua DPP bidang Politik dan Pemerintahan, Muhammad Alkahfi Try Dalle, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Hal tersebut dikatakan Dalle menanggapi komentar Sekjen Partai Berkarya nonaktif Badaruddin Andi Picunang yang berharap kader Partai Berkarya menghindari munaslub sebelum dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024 atau sebaiknya munas bersama.
"Badaruddin adalah sekjen yang sudah menyatakan nonaktif di Partai Berkarya, saya pikir itu ucapan dari seorang yang tidak berprinsip. ketidakprinsipanya wajar memang karena mungkin kesehatannya yang sedang terganggu," katanya.
Menurutnya, sikap Badaruddin yang telah mengundurkan diri dari Partai Berkarya sejak akhir Juli 2022 adalah sikap yang hendak membuat kisruh Partai Berkarya yang adem-adem saja.
"Saya rasa sikap dari Badarudin ini sengaja untuk menggoyang internal partai dan mengganggu verifikasi. ya wajar saja karena melihat partai di pimpin Ketua Umum Muchdi Purwopranjono jauh lebih maju dari ketua umum sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga
Dalle melanjutkan, saat ini seluruh pengurus dan kader Partai Berkarya menyatakan kesiapannya untuk mengikuti Pemilu 2024.
Sebelumnya, Sekjen nonaktif Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang berharap kader Partai Berkarya menyarankan kadernya 'bedol desa' ke partai lain.
"Tanggalkan ego pribadi, hentikan politik adu domba, rangkul semua pihak yang ada untuk kebesaran partai ini. Dan hindari Munaslub sebelum partai ini dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Kalau mau damai buatlah Munas Bersama setelah lolos verifikasi yang melibatkan para pendiri partai," kata Picunang pada Selasa (9/8/2022).
Dia menyebut, hingga kini partainya belum juga mendaftar diri sebagai peserta Pemilu ke KPU lantaran masih ada kisruh di internal partainya.
"Merasa ada yang tidak sesuai dengan keputusan itu beberapa personal pengurus dalam SK baru tersebut membuat rapat per 1 Agustus 2022 (hari yang sama SK diterbitkan) memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan beberapa pengurus yang pro perbaikan. Termasuk mengganti dan akan mengganti pimpinan DPW Provinsi yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut," kata Picunang.