Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Mahasiswa Baru, KPK Geledah Gedung Fakultas Kedokteran Unila

Penggeledahan KPK ini terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang menjerat rektor Unila Karomani.
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di lingkungan Universitas Negeri Lampung (Unila) pada Selasa (23/8/2022).

Penggeledahan ini terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang menjerat rektor Unila Karomani.

"Hari ini (23/8) Tim Penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/8/2022).

Ali belum membeberkan bukti apa yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Hal ini lantaran kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami nantinya akan kembali menginformasikan hasil dari kegiatan dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menemukan bukti terkait dengan perkara suap penerimaan mahasiswa baru saat menggeledah Kantor Rektorat Unila. Beberapa diantaranya, berupa dokumen dan alat bukti elektronik.

"Penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/8/2022).

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper