Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Keterlibatan Politkus PDIP Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

KPK mendalami praktik penitipan calon mahasiswa baru di Unila. KPK pun memeriksa Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto.
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik penitipan calon mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila).

Sejumlah pihak diduga meminta calon mahasiswa baru Unila diloloskan oleh Rektor Unila Karomani (KRM), lewat orang kepercayaannya. Permintaan itu diduga dilakukan sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto.

Dia menjadi salah satu pihak yang diperiksa penyidik terkait dugaan penitipan calon mahasiswa baru Unila.

Selain Utut, KPK juga mendalami hal tersebut lewat Tamanuri selaku anggota DPR RI, M Komaruddin selaku Rektor Untirta, Helmy Fitriawan selaku PNS, Fatah Sulaiman selaku PNS, Sulpakar selaku PNS, dan Nizamuddin selaku pihak swasta.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Lembaga antirasuah juga mendalami ihwal dugaan penyerahan duit saat memeriksa Utut dkk.

"Di samping itu didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," katanya.

Adapun, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni: Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper