Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani. Tim penyidik pun telah menyerahkan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila itu kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Karomani dan tersangka lainnya akan segera diadili.
"Hari ini (16/12/2022), tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KRM (Karomani) dkk kepada tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan dan penelitian, tim jaksa menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan.
Kini, penahanan terhadap Karomani dan tersangka lainnya berada di tangan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Penahanan lanjutan masih dilakukan tim jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan, dimulai 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023," kata Ali.
Dia memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
Baca Juga
Adapun, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).