Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan keterlibatan Wali Kota Bandar Lampung periode 2010-2015 dan 2016-2021 Herman HN dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Hal itu telah didalami penyidik KPK saat memeriksa Ketua Umum DPW NasDem Lampung ini pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
"Saksi ini (Herman HN) dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Nama Herman mencuat dalam persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi beberapa waktu lalu. Dalam persidangan, dia disebut menitipkan calon mahasiswa baru lewat anak buah Rektor Unila Karomani.
Hanya saja, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Herman membantah pemberian uang Rp150 juta guna meloloskan calon mahasiswa baru ke Unila.
Adapun, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).