Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telisik Keterlibatan Eks Wali Kota Lampung di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

KPK menelisik dugaan keterlibatan eks Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan keterlibatan Wali Kota Bandar Lampung periode 2010-2015 dan 2016-2021 Herman HN dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). 

Hal itu telah didalami penyidik KPK saat memeriksa Ketua Umum DPW NasDem Lampung ini pada Kamis (17/11/2022) kemarin.

"Saksi ini (Herman HN) dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Nama Herman mencuat dalam persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi beberapa waktu lalu. Dalam persidangan, dia disebut menitipkan calon mahasiswa baru lewat anak buah Rektor Unila Karomani. 

Hanya saja, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Herman membantah pemberian uang Rp150 juta guna meloloskan calon mahasiswa baru ke Unila.

Adapun, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper